"Kami minta pembawa senpi masuk DPO dan mencekalnya seperti yang dilakukan terhadap Pak Munarman. Ini untuk proses penegakan hukum," kata kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri, di sela-sela pemeriksaan Munarman di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (16/6/2008).
Syamsul menilai pembawa pistol tersebut dapat dikenai UU Darurat. "Kok polisi tidak menangkap," cetus dia.
Menurut dia, Munarman hingga kini masih dimintai keterangan seputar insiden Monas. "Dia baru menjawab 22 dari 55 pertanyaan. Pak Munarman tetap bersikukuh dia tidak bersalah," ujar Syamsul.
Syamsul mengatakan Munarman pun meminta agar Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dibebaskan. "Karena Habib lebih berguna di luar," kata menantu mantan residivis yang kini menjadi ustad, Anton Medan, ini. (aan/nrl)











































