Bakar Istri, Yulianto Terancam 15 Tahun Penjara

Merasa Direndahkan Istri

Bakar Istri, Yulianto Terancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 16 Jun 2008 13:31 WIB
Jakarta - Teguh Yulianto (26), warga Kemayoran, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka karena telah membakar istrinya sendiri, Fitri (23). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 200 juta.

"Tersangka dikenai pasal 44 ayat 2 UU No 23/2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Pusat Iptu Sentike di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakpus, Senin (16/6/2008)

Kepada wartawan Yulianto mengaku nekat membakar istrinya karena dikuasai emosi. Dia sangat menyesali perbuatan kejamnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulianto mengatakan, dirinya sering bertengkar dengan sang istri yang telah dinikahi selama 5 tahun itu. Gara-garanya adalah masalah ekonomi.

"Saya sebelum ini juga sering berantem, tapi enggak tahu tadi pagi sampai nekat membakar," kata dia.

Menurut pria yang masih mengenakan sarung itu, dirinya merasa direndahkan karena dianggap suami yang tidak becus mencari nafkah. Profesinya sebagai petugas cleaning sevice satu rumah sakit dan sesekali menjadi tukang servis elektronik ternyata tidak membanggakan istrinya.

Tiner yang digunakan untuk menyiram dan membakar Fitri, kata Yulianto, adalah cairan yang digunakan untuk membersihkan barang-barang elektronik.

"Buat mengelap," ujar pria yang dikarunia 1 anak dari hasil pernikahannya itu.

Sementara itu, Fitri yang mengalamai luka bakar hingga 50 persen, kini masih dirawat di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. (irw/nrl)


Berita Terkait