Menurut Humas PN Jaksel Eddy Risdyanto, PKB kubu Gus Dur sudah menyatakan sikap dan mendaftar untuk melakukan kasasi ke PN Jaksel pada Jumat (13/6/2008) lalu.
"Mereka akan segera menyampaikan memori kasasi secepatnya. Bila tenggat waktu lebih dari 14 hari, kita tetap terima, tapi nanti yang memutuskan adalah di MA," kata Eddy di ruang kerjanya, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya telah mengajukan gugatan terhadap Dewan Syuro DPP PKB terkait pemecatan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy sebagai pengurus PKB. Gugatan dimenangkan kubu Muhaimin.
Eddy menambahkan proses kasasi dalam perkara ini akan segera dilaksanakan karena merupakan perkara politik yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol yang menyatakan kasasi dilakukan dengan tenggat waktu 60 hari.
Selanjutnya berkas yang sudah didaftar ke PN Jaksel akan diserahkan langsung ke MA. Di MA tenggat waktunya 30 hari.
(iy/nrl)










































