Gus Dur Diberi Waktu 14 Hari untuk Ajukan Memori Kasasi

Gus Dur Diberi Waktu 14 Hari untuk Ajukan Memori Kasasi

- detikNews
Senin, 16 Jun 2008 12:54 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan tenggang waktu 14 hari bagi PKB kubu Gus Dur untuk mengajukan memori atau alasan kasasi terhadap putusan pengadilan yang memenangkan kubu Muhaimin Iskandar.

Menurut Humas PN Jaksel Eddy Risdyanto, PKB kubu Gus Dur sudah menyatakan sikap dan mendaftar untuk melakukan kasasi ke PN Jaksel pada Jumat (13/6/2008) lalu.


"Mereka akan segera menyampaikan memori kasasi secepatnya. Bila tenggat waktu lebih dari 14 hari, kita tetap terima, tapi nanti yang memutuskan adalah di MA," kata Eddy di ruang kerjanya, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus PKB itu sebenarnya ada dua perkara yaitu perkara nomor 497/pdt.g/2008/PN Jaksel atas nama Lukman Edy dan perkara nomor 504/pdt.g/2008/PN Jaksel atas nama Muhaimin Iskandar.

Keduanya telah mengajukan gugatan terhadap Dewan Syuro DPP PKB terkait pemecatan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy sebagai pengurus PKB. Gugatan dimenangkan kubu Muhaimin.

Eddy menambahkan proses kasasi dalam perkara ini akan segera dilaksanakan karena merupakan perkara politik yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol yang menyatakan kasasi dilakukan dengan tenggat waktu 60 hari.

Selanjutnya berkas yang sudah didaftar ke PN Jaksel akan diserahkan langsung ke MA. Di MA tenggat waktunya 30 hari.

(iy/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini