"Dalam pemeriksaan secara internal ini, mereka harus dinonaktifkan untuk sementara," ujar Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Arif Nur Alam kepada detikcom, Senin (16/6/2008).
Menurut Arif, terbongkarnya hubungan telepon antara Untung dan terdakwa kasus suap jaksa Urip, Artalyta Suryani alias Ayin, merupakan pukulan telak bagi Kejagung. "Saya kira inilah momentum apakah Kejagung serius membersihkan dan mencegah mafia peradilan," imbuh Arif.
Arif menyambut baik langkah Jaksa Agung Hendarman Supandji yang memeriksa 2 pejabat eselon I di Kejagung itu. Namun, dia berharap Hendarman lebih proaktif berkoordinasi dengan KPK untuk menguak keterlibatan anak buahnya dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan.
Sebab, lanjut Arif, 'nyayian' Ayin yang terungkap di persidangan merupakan bukti permulaan yang cukup untuk menelusuri keterlibatan Untung dan Wisnu.
"Kalau hanya menyelesaikan secara internal akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada keinginan Kejagung untuk menetralisir, mengamankan atau bahkan mempersulit kerja KPK. Kejagung harus meminta orang yang diduga ikut berkomunikasi itu dipanggil KPK," pungkas dia. (irw/asy)











































