"Saksi ketiga yaitu Agus Heriyanto tidak bisa hadir. Ada surat pemberitahuan dari Kodam Jaya," kata Jaksa KPK Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,
Pengamatan detikcom, surat dari Agus tampak berkop Kodam Jaya Detasemen Intelijen dengan nomor B/09/VI/2008 tertanggal 13 Juni 2008. Surat itu diteken Komandan Detasemen Intelijen Letkol ARH Budi Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus sudah dipanggil 3 kali oleh jaksa KPK untuk memberikan keterangan dalam sidang. (aan/nrl)










































