"Dia bisa disebut membiarkan. Dalam kalimat hukum membiarkan sesuatu terjadi, membiarkan sama saja melakukan tindak pidana," kata pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, kepada detikcom, Senin (16/6/2008).
Romli mendesak Jaksa Agung membuka kembali kasus BLBI yang telah di-SP3 tersebut. Apalagi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah membatalkan SP3 sehingga landasan hukum bagi Jaksa Agung pun sudah kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Romli, tim jaksa BLBI harus diganti dengan jaksa baru yang memiliki integritas dan tidak pernah menangani kasus BLBI. "Tim Urip bubarkan saja, Jampidsus Marwan Effendy harus punya inisiatif menunjuk jaksa-jaksa baru," cetus dia.
Romli juga mendesak Hendarman bertindak tegas pada anak buahnya. "Kalau semua pejabat tinggi Kejagung sudah ada kongkalikong, kerja sama walau sebatas teman, tetapi salah tempat. Menurut saya, Jaksa Agung harus mengambil langkah-langkah tegas, tepat dan benar sesuai aturan," ujarnya. (aan/nrl)










































