Pengacara: Penangkapan dan Penahanan Rizieq Tak Sah

Sidang Pra Peradilan

Pengacara: Penangkapan dan Penahanan Rizieq Tak Sah

- detikNews
Senin, 16 Jun 2008 11:45 WIB
Jakarta - Kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Ari Yusuf Amir, meminta agar kliennya segera dibebaskan. Sebab, penangkapan dan penahanannya tidak disertai surat perintah dari Polda Metro Jaya.

Ari Yusuf Amir yang didampingi kuasa hukum FPI lainnya, Sugito, Ahmad Cholid dan Ikhwan, meminta Ketua Majelis Hakim Hari Sasongko untuk menyatakan penangkapan dan penahanan Habis Rizieq tidak sah.

Selain itu, pasal-pasal yang dijeratkan kepada Habib Rizieq kabur dan tidak jelas. Seperti Pasal 156 KUHP tentang penyerangan dan perusakan, Pasal 160 KUHP tentang pernyataan yang menghasut, Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Penahanan bisa dilakukan bila ancaman di atas lima tahun, tapi klien kami diancam pasal-pasal di bawah lima tahun," kata Ari Yusuf Amir  usai sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2008).

Diakui Ari, memang ada pasal tambahan yang diterapkan penyidik Polda Metro Jaya yang ancamannya di atas lima tahun. "Tapi pasal itu mengada-ada, yaitu Pasal 351 dan Pasal 170," jelasnya.

Ari mencontohkan, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan sebenarnya tidak benar diterapkan polisi. d di mana dalam aturan tersebut dijelaskan pelaku penganiayaan itu harus hadir di lapangan atau tempat kejadian perkara.

"Habib Rizieq tidak berada di Monas saat itu, bagaimana bisa melakukan penganiyaan?" imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim memutuskan penangkapan dan penahanan tidak sah. Mendengarkan tututan pemohon pra peradilan tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan ini menyatakan, sidang dilanjutkan, Selasa (17/6/2008) besok dengan agenda mendengarkan pembelaan termohon dari Polda Metro Jaya. (zal/ana)


Berita Terkait