Jakarta - PKB kubu Gus Dur melakukan perlawanan setelah keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan kubu Muhaimin Iskandar. Gus Dur cs akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Tim kuasa hukum akan mendaftarkannya hari ini. Kita akan minta permohonan kasasi ke pengadilan dan selanjutnya menyampaikan memori kasasi ke MA," kata Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa kepada detikcom, Senin (16/6/2008).
Gus Dur akan hadir? "Nggaklah. Tim kuasa hukum dan jajaran Dewan Tanfidz saja," sahut Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jakarta Selatan pada 12 Juni memutuskan pemecatan sementara Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum DPP PKB tidak sah, karena bertentangan dengan AD/ART. Surat keputusan yang memberhentikan Muhaimin juga batal demi hukum. Dengan putusan ini, maka saat ini ada 1 PKB, yaitu DPP PKB Muhaimin.
(aan/nrl)