Namun niatnya terhalang oleh otoritas Mesir. Otoritas Mesir melarang pria tersebut menikahi gadis miskin berusia 17 tahun itu.
Larangan itu dikeluarkan Kementerian Kehakiman Mesir sesuai hukum negeri itu yang dirancang untuk mencegah pria-pria kaya Arab dari wilayah Teluk mengawini gadis-gadis muda Mesir. Dalam UU tersebut juga dilarang adanya pernikahan dengan pasangan yang selisih umurnya 25 tahun atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orangtuanya yang sangat miskin, menerima lamaran itu," kata sumber Kehakiman Mesir seperti dilansir News.com.au, Senin (16/6/2008).
Namun Kementerian Kehakiman Mesir menolak mendaftarkan perkawinan itu. Alasannya, itu sesuai dengan aturan UU di negeri itu.
Namun menurut koran lokal Mesir, Al-Akhbar, otoritas Mesir telah mengizinkan 173 perkawinan seperti itu selama tahun 2007 lalu. Ini terjadi setelah suami-suami berkebangsaan asing itu membayar senilai US$ 8 ribu ke Bank Nasional Mesir. (ita/nrl)











































