"Saya sudah keluarkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jamdatun dan Jamintel. Sudah ditandatangani hari ini dan pemeriksaan hari ini sudah mulai berlangsung," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (16/6/2008).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan hasil perbincangan Jamdatun dan Jamintel dengan terdakwa dugaan suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani via telepon. Perbincangan tersebut diperdengarkan dalam persidangan Tipikor beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan mengatakan, Jamdatun dan Jamintel akan diperiksa oleh pejabat yang kedudukannya setingkat dengan mereka. "Karena yang diperiksa adalah Jaksa Agung Muda, maka yang memeriksa adalah pejabat setingkat, yakni Jamwas," ujar Nainggolan.
Dia menambahkan, tim pemeriksa akan beranggotakan 8 orang yang diketuai oleh MS Rahardjo. "Sedangkan ketujuh lainnya akan memeriksa alat-alat bukti yang ada, termasuk para jaksa yang tergabung dalam tim BLBI kemarin," pungkasnya.
(anw/asy)











































