"Semua senpi yang ada ditarik dan digudangkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (14/6/2008).
Abubakar menjelaskan bahwa izin baru untuk kepemilikan senjata api milik sipil tidak diterbitkan lagi sejak 2007 lalu. Hal ini pada dasarnya dilakukan untuk mengurangi kepemilikan senjata api oleh sipil karena banyak penyalahgunaan senpi oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk masyarakat yang telah memiliki senjata api sebelum larangan dikeluarkan diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat, untuk diserahkan.
Menurut catatan kepolisian hingga Mei 2008, senjata api yang dimiliki dengan alasan untuk bela diri yang belum diperpanjang izinnya yakni senpi dengan peluru tajam 425 pucuk, senpi karet 1.831 pucuk, dan senpi gas 1.190 pucuk. (ndr/)











































