Jakarta -
Setelah kalah melawan Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gus Dur akan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Bagaimana tanggapan Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin?
"Insya Allah saya optimis (menang di MA)," kata Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/6/2008).
Cak Imin yakin menang karena fakta hukum bahwa dirinya mengundurkan diri dari Ketua DPP PKB tidak ada. "Padahal di AD/ART harus dinyatakan dalam pernyataan yang ditandatangani di atas materai," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jakarta Selatan dalam putusannya 12 Juni, telah memenangkan gugatan Muhaimin atas keabsahan pemecatan dirinya dan Lukman Edy. Dengan kemenangan ini, jabatan keduanya yang telah sebelumnya dicopot harus dikembalikan.
(ken/Ari)