UMY Gugat dan Laporkan Joko Suprapto Cs ke Polda DIY

Misteri Blue Energy

UMY Gugat dan Laporkan Joko Suprapto Cs ke Polda DIY

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2008 17:33 WIB
UMY Gugat dan Laporkan Joko Suprapto Cs ke Polda DIY
Yogyakarta - Setelah merasa tertipu, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akan menggugat Joko Suprapto dan Purwanto cs terkait penawaran kerja sama proyek pembangkit listrik murah dan bahan bakar dari air (banyugeni). Tim hukum telah disiapkan UMY.

Badan Pelaksana Harian (BPH) UMY telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY sebagai kuasa hukumnya. Tim ini akan menggugat secara hukum Joko Suprapto dan Purwanto Cs, baik perdata maupun pidana, dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mandiri Jodhipati dan Banyugeni.

Ketegasan ini disampaikan Muhctar Zuhdi SH dari PKBH kepada wartawan di kantor PT Mentari Prima Karsa (MPK), salah satu badan usaha milik UMY, di Jl Pendidikan No 88, Ngestiharjo Kasihan Bantul, Jumat (13/6/2008). "Kita siapkan langkah-langkahnya. Untuk yang pertama masih peristiwa perdata, sewa-menyewa. Nanti akan kita kalkulasi nominalnya ada berapa," kata Muchtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dari sisi perdata, UMY sudah mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Hitung-hitungan angka sudah jelas, namun untuk kerugian imaterial, pihak UMY masih belum melakukan penghitungan karena masih menunggu rapat pimpinan UMY.

"Kami menilai ini semata-mata tidak hanya perdata saja, tapi juga ada unsur penipuan. Aspek pidana ada," kata Muchtar yang tidak bersedia membebarkan jumlah dana yang telah dikeluarkan UMY.

Rencananya tim hukum UMY juga akan melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Joko Suprapto dan Purwanto cs sudah jelas-jelas melakukan penipuan, sehingga ketika diminta bertemu dengan pihak UMY, mereka tidak bersedia datang. "Beberapa kali dihubungi lewat telepon oleh rektor juga tidak ditanggapi," kata dia.

Sementara itu Rektor UMY Dr H. Khoiruddin Bashori mengakui UMY telah mengeluarkan dana untuk dua proyek tersebut. Untuk pembangkit listrik, dilakukan perjanjian sewa-menyewa dengan asumsi alat itu menghasilkan listrik hingga 3 megawatt. Sedang untuk banyugeni, dana dikeluarkan untuk penelitian dan kegiatan lainnya, seperti roadshow ke beberapa daerah.

"Mereka menjanjikan alat itu bisa berfungsi, harganya lebih murah separuh arga listrik PLN tanpa abonemen," kata dia. Tapi, ternyata pihak UMY tertipu. (bgs/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads