"Pembubaran tidak menyelesaikan persoalan. Undang-undang tidak bicara adanya hak pembubaran. Islam sendiri memberikan pengakuan terhadap agama lain," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam silaturahim dan dialog pemuda bertema Merajut Damai dan Harmoni dalam Kebhinnekaan Indonesia di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (13/6/2008).
Maftuh menjelaskan, Ahmadiyah memang telah menimbulkan keresahan. Namun Ahmadiyah juga warga negara yang harus diberi perlindungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam acara ini sekitar 45 ormas pemuda berkumpul untuk sosialisasi SKB Ahmadiyah, antara lain GP Ansor, Pemuda Pancasila dan Pemuda Lintas Agama.
Menurut Maftuh, pembubaran Ahmadiyah tidak menyelesaikan persoalan dan SKB merupakan langkah yang sesuai dengan undang-undang.
Maftuh merinci, jumlah penganut ajaran Ahmadiah setiap tahunnya bertambah jika tidak diselesaikan dengan SKB.
"Kalau tahun 1925 paling 20 atau 30 orang, sekarang menurut pengamatan Depag tidak lebih dari 80 ribu orang. Menurut pers 2 juta dan menurut Ahmadiyah sendiri 500 ribu. Ini akan berkembang terus jika tidak diselesaikan melalui SKB," tandas dia. (mly/nrl)











































