"Kalau masalah simbol nggak ada UU yang melarang. Misalnya saja ada stiker UI dipakai sama mahasiswa yang bukan UI, itu kan nggak ada larangannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (13/6/2006).
Menurut Untung, polisi melarang perbuatan yang melanggar hukum. Sedangkan menggunakan logo lembaga negara untuk aksesoris tidak dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kepemilikan senjata, Untung Yoga menuturkan, pemberian izin sudah tidak dikeluarkan lagi.
"Kalau pemberian izin senjata itu sudah tidak ada lagi. Jadi kalau masih ada dan masa berlakunya habis dan pas perpanjangan izin, tinggal diambil. Senjatanya tidak diberikan lagi," pungkas dia.
(nik/nrl)