Polda: Pakai Logo DPR untuk Aksesoris Diperbolehkan

Polda: Pakai Logo DPR untuk Aksesoris Diperbolehkan

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2008 17:15 WIB
Jakarta - Fadhil Satria (47) terancam kena sanksi hukum karena menggunakan logo DPR di mobilnya. Menurut Polda Metro Jaya, jika sebatas untuk aksesoris, logo DPR sah-sah saja dipakai.

"Kalau masalah simbol nggak ada UU yang melarang. Misalnya saja ada stiker UI dipakai sama mahasiswa yang bukan UI, itu kan nggak ada larangannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (13/6/2006).

Menurut Untung, polisi melarang perbuatan yang melanggar hukum. Sedangkan menggunakan logo lembaga negara untuk aksesoris tidak dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tidak boleh itu yang menimbulkan pelanggaran hukum. Kalau buat aksesoris ya tidak apa-apa," kata Untung Yoga.

Soal kepemilikan senjata, Untung Yoga menuturkan, pemberian izin sudah tidak dikeluarkan lagi.

"Kalau pemberian izin senjata itu sudah tidak ada lagi. Jadi kalau masih ada dan masa berlakunya habis dan pas perpanjangan izin, tinggal diambil. Senjatanya tidak diberikan lagi," pungkas dia.
(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads