MK Diminta Desak Presiden & DPR Rampungkan RUU Pengadilan Tipikor

MK Diminta Desak Presiden & DPR Rampungkan RUU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2008 17:02 WIB
Jakarta - RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tak kunjung rampung membuat kalangan LSM khawatir dengan kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Mahkamah Konstitusi (MK) pun didesak untuk bergerak.

Koalisi Masyarakat Peduli Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari ICW dan KRHN datang ke Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2008).

Mereka juga menyampaikan surat untuk Ketua MK Jimly Asshiddiqie agar mendesak Presiden dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Tipikor.

"Kalau sekarang tidak segera diserahkan ke DPR, kita kuatir RUU ini tidak terbentuk. Karena tahun depan mau pemilu. Kami sampaikan masalah ini kepada Pak Jimly, agar Pak Jimly memberikan pendapat kepada Presiden," kata koordinator ICW Teten Masduki.

Teten menjelaskan, dalam rapat kabinet ada pihak yang menginginkan Pengadilan Tipikor dihilangkan. Padahal, Pengadilan Tipikor terbukti bisa menyelesaikan kasus korupsi yang dibawa KPK.

"Saya kira, Pengadilan Tipikor salah satu produk reformasi yang sangat baik selain KPK," imbuhnya.

Jimly pun berjanji akan menindaklanjuti surat dan permintaan yang disampaikan mereka.

"Kita mesti optimis, cukup waktu untuk menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor. Bisa saja, surat itu dijawab atau tidak. Nanti kita pikirkan. Surat kan baru diterima hari ini," ujar Jimly usai pertemuan di kantornya yang berlangsung tertutup itu.
(fiq/ana)


Berita Terkait