Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jl Pahlawan, Semarang, Jumat (13/6/2008).
Saat dicegat wartawan, tidak banyak komentar yang keluar dari mulut Hendarman. Mantan ketua tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Timtas Tipikor) tersebut menjawab berbagai pertanyaan dengan singkat. Berikut petikan wawancara Hendarman dengan wartawan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperiksa saja belum.
Kapan akan diperiksanya?
Ya nanti kalau persidangan Artalyta selesai. Ini semua kan hasilnya baru sementara. Urip saja belum diajukan.
Sanksi apa yang akan diberikan?
Ya lihat dulu dari perbuatannya. Kita mapping permasalahan dan perbuatannya, apakah itu match (cocok) dengan pasal korupsi atau etika. (djo/nrl)











































