Pensiun Eks Karyawan Hotel Indonesia Rp 5,8 Miliar Diserahkan

Pensiun Eks Karyawan Hotel Indonesia Rp 5,8 Miliar Diserahkan

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2008 15:43 WIB
Jakarta - Penyerahan uang modal pensiun eks karyawan Hotel Indonesia dan Inna Wisata (IW) gelombang II sebagai uang kompensasi tahunan dilakukan PT Grand Indonesia. Uang sebesar Rp 5,8 miliar diserahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Hotel Indonesia Nature (HIN) mempunyai tanggungan membayar pesangon. Uang yang diserahkan PT Garuda Indonesia adalah uang PT HIN yang merupakan guarantee payment yang dibayar tiap tahun.

Dalam penyerahan ini, Himpunan Mantan Karyawan Hotel Indonesia Inna Wisata (Himkhi) diwakili Joko Sujono sedangan PT Grand Indonesia diwakili kuasa hukumnya Koentjoro Noerwibowo, Jumat (13/6/2008) bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk selanjutnya PT Grand Indonesia masih mempunyai tanggungan modal pensiun Rp 1,4 miliar, yang masuk dalam gelombang III pembayaran.

Pembayaran dilaksanakan melalui gelombang I yang diberikan pada 232 karyawan, gelombang II 382 karyawan, dan gelombang III 111 karyawan. Gelombang I sendiri telah dieksekusi pada tahun lalu, yakni bagi 232 karyawan senilai Rp 3,7 miliar. (mly/nrl)


Berita Terkait