PT Hotel Indonesia Nature (HIN) mempunyai tanggungan membayar pesangon. Uang yang diserahkan PT Garuda Indonesia adalah uang PT HIN yang merupakan guarantee payment yang dibayar tiap tahun.
Dalam penyerahan ini, Himpunan Mantan Karyawan Hotel Indonesia Inna Wisata (Himkhi) diwakili Joko Sujono sedangan PT Grand Indonesia diwakili kuasa hukumnya Koentjoro Noerwibowo, Jumat (13/6/2008) bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran dilaksanakan melalui gelombang I yang diberikan pada 232 karyawan, gelombang II 382 karyawan, dan gelombang III 111 karyawan. Gelombang I sendiri telah dieksekusi pada tahun lalu, yakni bagi 232 karyawan senilai Rp 3,7 miliar. (mly/nrl)











































