"Dia (Fadhil) terkena kasus kepemilikan senjata ilegal dan akan dikenai sanksi hukuman berat," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Pamudji dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2008).
Menurut Pamudji, Fadhil yang tinggal di Jl Azalea Raya, Limo, Depok, ini juga terkena ancaman melanggar aturan akibat penggunaan logo DPR di mobil Toyota Yaris B 2903 UK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadhil mengacungkan pistol pada Phillipus Ruperti Damar alias Pripus, pengendara Yamaha Jupiter, di depan Apartemen Prapanca, Jl Antasari Raya, sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu Pripus membonceng saudara perempuannya.
Motor Pripus dan mobil Yaris milik Fadhil berjalan berdempetan sehingga Yaris mengenai paha saudara perempuan Pripus. Saudara perempuan Pripus lalu mengetuk kaca Fadhil untuk meminta agar Fadhil tidak berjalan terlalu mepet.
Namun hal ini diterjemahkan lain oleh Fadhil. Dia malah mengacungkan pistol sehingga membuat Pripus ketakutan. Pripus lalu lapor polisi dan ditangkaplah Fadhil.
(nik/nrl)











































