"Majelis hakim yang memutus perkara tersebut tidak pernah dapat tekanan dari mana pun," kata anggota majelis hakim Eddy Risdianto dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (13/6/2008).
Pada Kamis 12 Juni 2008, majelis hakim yang terdiri dari Suharto, Eddy Risdianto dan Syafrullah Sumar mengabulkan gugatan Muhaimin. Gus Dur kemudian angkat bicara, menyebut adanya tekanan dari kalangan Istana kepada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Dur bahkan mengklaim, para hakim mendapatkan intimidasi. "Saya dapat info dari hakim, dia ditelepon, diancam akan dipindah," tukasnya.
(fiq/nrl)










































