"UU Parpol memberi batas waktu perkara sengketa kepengurusan harus selesai dalam waktu 90 hari. Kalau dihitung dari gugatan hingga pendaftaran caleg, masih banyak waktu," ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2008).
Hingga saat ini Depkum masih menunggu keputusan final tentang sengketa di PKB. Karena yang terdaftar di Depkum adalah Muhaimin Iskandar plus Yenny Wahid sedangkan yang dimenangkan adalah Muhaimin plus Lukman Edy.
"Saya tidak tahu putusannya apakah bisa dilaksanakan meskipun yang bersangkutan kasasi. Kalau pun naik kasasi, masih banyak waktu yang dibutuhkan untuk memberi penjelasan pada KPU," tandasnya.
(rdf/nrl)











































