Kalender Cagub Terpasang di SD hingga SMA di Karanganyar

Pilkada Jateng

Kalender Cagub Terpasang di SD hingga SMA di Karanganyar

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2008 14:03 WIB
Solo - Sudharto, selain menjadi cawagub Jateng juga menjadi anggota DPD dan Ketua PGRI Jateng. Sebagai Ketua PGRI wajar jika gambarnya terpampang di kalender keluaran PGRI. Namun jika di kalender tersebut juga memuat gambar Cagub berserta kegiatan-kegiatanya, wajar jika Panwas Pilgub mempersoalkannya.

Panwas Pilgub Jateng di Kabupaten Karanganyatr menemukan kalender bergambar pasangan Sukawi Sutarip-Sudharto, cagub dan cawagub yang diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Jumlah temuannya cukup mengagetkan, mencapai 6.700 buah kalender yang dipasang di sekolah-sekolah di Karanganyar, dari tingkat SD hingga tingkat SMA. Dari lambang yang tertera di kalender jelas menunjukkan bahwa kalender itu keluaran PGRI Jateng, organisasi guru yang diketuai Sudharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bulan-bulan awal, dalam kalender tersebut foto-foto yang dimuat hanya berukuran kecil. Namun pada bulan Juni, bulan pemungutan suara Pilgub Jateng, gambar Sukawi dan Sudharto dicetak dalam ukuran 10 R. Di sampingnya tercetak foto-foto lain yang menunjukkan berbagai kegiatan Sukawi-Sudharto.

Tak cukup itu. Di atas cetakan foto-foto itu juga terdapat tulisan ukuran besar berbunyi, 'Galang Solidaritas dan Raih Kemenangan' yang dicetak menyolok dan dapat dibaca dari jarak cukup jauh.

Untuk mengklarifikasi temuan itu, Panwas Pilgub di Kabupaten Karanganyar memanggil pengurus PGRI Karanganyar. Tentu saja pihak PGRI tidak serta-merta mengakui telah berkampanye.

"Pembagian kalender tersebut merupakan program tahunan PGRI. Pembagiannya telah dilakukan jauh hari sebelum penetapan cagub dn cawagub. Kalender-kelender itu hanya dibagikan kepada para anggota PGRI, bukan ke sekolahan" ujar Suhari, Sekretaris PGRI Karanganyar, Jumat (13/6/2008).

Ketua Panwas Pilgub Jateng Kabupaten Karanganyar, Catur Lukito, mengatakan ada pelanggaran yang memberatkan dalam pemasangan kalender tersebut, yaitu pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang bukan merupakan area kampanye.

Panwas masih mempelajari kasus ini untuk menindaklanjutinya. Alasannya, dari lima persyaratan kampanye, ada dua hal yang tidak terpenuhi yaitu tidak ada paparan visi dan misi serta tidak adanya ajakan. Tiga syarat lainnya dianggap terpenuhi yaitu dilakukan oleh pasangan calon atau tim sukses, dilakukan pada masa kampanye dan dilakukan secara tertulis.

Untuk sementara Panwas meminta kepada para guru menurunkan semua kalender bermasalah tersebut dari semua sekolahan di seantero Karanganyar hingga hari pemungutan suara pada 22 Juni mendatang. (mbr/djo)


Berita Terkait