Demikian disampaikan Kepala Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Tornagogo Sihombing di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (13/6/2008).
Tornagogo menjelaskan, Matsuni ditangkap hari ini di rumah familinya di Cirebon, Jawa Barat sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut dia, Matsuni akan dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Saat kejadian, Ali ada di samping Munarman di Monas. Dan langsung kita tahan," ujarnya. (aan/nrl)











































