"Sangat disesalkan seharusnya media tidak menayangkan video usang itu," ujar Jubir Deplu Teuku Faizasyah dalam jumpa pers di Deplu Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2008).
Menurut Faizasyah, penayangan video dapat mengganggu hubungan Indonesia dengan Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Faizasyah, pemerintah Australia telah melayangkan protes atas penayangan video pada 11 Juni 2008 itu kepada media yang menayangkan video tersebut. Meski demikian, pemerintah Australia selalu bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya.
"Untuk kasus yang terbukti salah tangkap, pihak Australia telah memberikan kompensasi dengan membayar kapal-kapal yang dibakar. Selain itu sudah ada langkah-langkah konkret pemulangan nelayan-nelayan yang ditangkap," ucap Faizasyah.
Faizasyah menuturkan, masih ada masalah perbedaan persepsi antara batas laut Indonesia dan Australia merujuk pada peta. Terlepas waktu kejadian penembakan itu, tindakan menayangkan video tidak diperbolehkan.
"Kalau persisnya (waktu kejadian) saya tidak tahu. Tindakan itu seharusnya tidak dilakukan dewasa ini," katanya.
(nik/fay)











































