"Ada atau tidak ada rekaman dialog, itu tetap kasusnya perdata," kata OC Kaligis kepada detikcom, Jumat (13/6/2008).
Menurut Kaligis, dialog Artalyta dengan Kemas adalah wajar-wajar saja. Tidak ada yang salah seseorang menanyakan pekembangan suatu kasus, apalagi setelah Kejagung menyatakan menutup penyelidikan kasus BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kaligis, sasaran dari rekaman itu adalah orang-orang Kejagung dan bukan kliennya. "Ada nggak hubungan Artalyta, kalau sampai dibawa ke Kemas dan Untung. Itu mesti ditanyanya ke Urip (Jaksa Urip Tri Gunawan)," cetus Kaligis.
Kaligis menegaskan kasus kliennya jelas-jelas perdata dengan mengacu pada puluhan saksi dan aturan yang ada termasuk soal kebijakan release and discharge. Kaligis mempersilakan Kejagung menuntut kliennya secara perdata.
"Sejauh mana keterlibatan Artalyta, itu sama sekali tidak terbukti. Sudah dibilang ini perdata. Korek saja aturannya, kalau Artalyta terlibat, masuk saja dari situ (perdata)," pungkas Kaligis.
(fay/nrl)










































