PKB Gus Dur Nilai Putusan PN Jaksel Janggal

PKB Gus Dur Nilai Putusan PN Jaksel Janggal

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 23:09 WIB
Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan PKB kubu Muhaimin Iskandar, menuai protes kubu Gus Dur. Mereka menilai banyak kontradiksi dan keganjilan.

"Banyak kontradiksi dan keganjilan antara fakta, bukti dan hasil persidangan," kata Sekjen DPP PKB Yenny Wahid, usai jumpa pers di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (12/6/2008).

Menurut Yenny, Muhaimin menggugat surat keputusan (SK) yang salah. Muhaimin menggugat SK no 3097, padahal SK yang mengatur pemberhentian sementara Muhaimin adalah SK no 3075.

"Jadi obyek gugatan sudah salah. Seharusnya tidak bisa diterima," cetus Yenny.

Muhaimin mengatakan diberhentikan lewat rapat gabungan. Padahal rapat pada 26 Maret dan 5 April 2008 adalah rapat pleno.

"Hasil keputusan pengadilan mengatakan hasil rapat tidak sah. Kalau rapatnya sah kenapa hasilnya tidak sah?" kata Yenny melempar pertanyaan.

Yenny mengatakan putusan hakim sangat bernuansa politis. Keputusan tersebut dinilai Yenny belum tuntas dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan kasasi 14 hari. Ini belum selesai dan tidak punya implikasi apapun karena belum punya ketetapan hukum," pungkasnya. (fay/fay)


Berita Terkait