tahun, kini giliran otak di balik rencana pembunuhan itu yang menghadapi ancaman
dibui.
"Terhadap orang yang menyuruh melakukan dan memberikan kesempatan, bukti permulaan sudah cukup. Sehingga akan dilakukan tindakan kepolisian yang akan diambil yaitu dengan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja antara Polri dan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2008).
Bambang melanjutkan untuk tersangka baru ini, Polri dan Kejaksaan Agung telah
melakukan gelar perkara sebanyak 2 kali. "Dan telah ditentukan 5 jaksa penuntut umum," tambahnya.
Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa pasal 55 dan 340 KUHP tentang pembunuhan terencana telah terbukti, sesuai sidang terakhir yakni vonis 20 tahun untuk
Pollycarpus telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Namun Bareskrim Polri menyadari betul yang divonis adalah pelaku lapangan," tandasnya. (gun/fay)











































