Menurut Firman Wijaya, kuasa hukum PKB Muhaimin, keputusan PN Jaksel ini akan mempermudah Depkum dan HAM untuk menetapkan PKB mana yang sah. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan upaya-upaya administratif ke Depkum dan HAM.
"Ini sudah memberikan legal opinion yang lengkap, jika kita lakukan langkah administrasi ke Depkum dan HAM untuk menyatakan PKB Muhaimin yang sah. Status Muhaimin sebagai ketua umum dan Lukman Edy sebagai sekjen, tidak ada satu pun yang membantahnya," kata Firman kepada wartawan seusai sidang di PN Jaksel, Kamis (12/6/2008) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asy/fay)











































