Menurut Firman Wijaya, kuasa hukum PKB Muhaimin, keputusan PN Jaksel ini akan mempermudah Depkum dan HAM untuk menetapkan PKB mana yang sah. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan upaya-upaya administratif ke Depkum dan HAM.
"Ini sudah memberikan legal opinion yang lengkap, jika kita lakukan langkah administrasi ke Depkum dan HAM untuk menyatakan PKB Muhaimin yang sah. Status Muhaimin sebagai ketua umum dan Lukman Edy sebagai sekjen, tidak ada satu pun yang membantahnya," kata Firman kepada wartawan seusai sidang di PN Jaksel, Kamis (12/6/2008) malam.
Mengenai rencana kasasi PKB Gus Dur, Firman yakin keputusan ini tidak akan berubah di MA. "Saya yakin putusan ini akan diamini oleh MA, karena tidak ada celah-celah hukum yang dapat membatalkan keputusan ini. MA konstruksi hukumnya saya yakin sama, karena tidak akan ada perbedaan-perbedaan dari segi fakta maupun dokumen," kata dia.
(asy/fay)











































