"Menyatakan ganti rugi yang dimohonkan oleh pengugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Suharto SH saat membacakan putusan sidang gugatan Muhaimin terhadap PKB Gus Dur dalam sidang di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Kamis (12/6/2008) malam.
Menurut hakim, kerugian materi tidak dapat ditetapkan oleh penggugat. Kerugian itu juga tidak dapat dibuktikan apakah benar-benar dialami oleh Cak Imin. Karena itu, menurut hakim, tergugat tidak dapat dijatuhi hukuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin meminta agar PN Jakarta Selatan membatalkan SK pemberhentian dirinya sebagai ketua umum. Selain itu, dia mengajukan gugatan immaterial senilai Rp 9 kepada Gus Dur cs. Awalnya, gugatan immaterial itu Rp 99 miliar. Namun kemudian dikoreksi oleh Muhaimin, dengan alasan tujuannya bukan kepada materi, tapi demi kepastian hukum.
Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan sebagian besar gugatan Muhaimin. Hakim menyatakan pemberhentian sementara Muhaimin Iskandar dari ketua umum DPP PKB tidak sah, karena bertentangan dengan AD/ART. Surat keputusan yang memberhentikan Muhaimin juga batal demi hukum.
(asy/fay)











































