"Saya sampaikan atas nama DPP PKB, keputusan yang dibacakan itu belum final. Karena masih ada upaya hukum selanjutnya. Kami akan kasasi," Ketua Lembaga Hukum DPP PKB Ikhsan Abdullah, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Kamis (12/6/2008).
Menurut Ikhsan, mengenai pemecatan Sekjen DPP PKB Lukamn Edy, hakim tidak mempertimbangkan fakta adanya surat dari Menkumham tahun 2007 yang menguatkan keputusan DPP PKB. Ikhsan menilai hakim membuat putusan yang melampaui kewenangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhsan juga mengkritik hakim yang mempermasalahkan prosedur-prosedur di PKB. Menurut dia, sesuai UU No 2/2008 mengenai partai politik, partai punya kemandirian untuk melakukan kegiatan.
"Kami berharap kepada seluruh kader PKB tetap bekerja dengan baik dan tetap tenang," pungkasnya. (fay/asy)











































