Hanya Ada 1 PKB, PKB Muhaimin

Gus Dur Kalah di Pengadilan

Hanya Ada 1 PKB, PKB Muhaimin

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 20:02 WIB
Jakarta - Pengurus DPP PKB Muhaimin gembira atas putusan PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memenangkan gugatan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar terhadap PKB kubu Gus Dur. Dengan putusan ini, maka saat ini ada 1 PKB, yaitu DPP PKB Muhaimin.

"Dengan adanya putusan pengadilan ini, maka seluruh proses politik, baik surat menyurat ke lembaga negara hanya mengenal satu kepengurusan dewan tanfidz, yaitu DPP PKB Muhaimin," kata Wasekjen DPP PKB Muhaimin Helmy Faisal di sela-sela menghadiri sidang gugatan PKB Gus Dur di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Kamis (12/6/2008) malam.

Hasil putusan ini, kata Helmy, harus disyukuri. "Kami bersyukur, karena akhirnya pengadilan telah memberikan putusan yang sebenar-benarnya. Yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana kembali mengumpulkan kekuatan yang berserak-serak, karena persiapan pemilu 2009 sudah di depan mata," ujar Helmy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Hakim menyatakan pemecatan sementara Muhaimin Iskandar dari ketua umum DPP PKB tidak sah, karena bertentangan dengan AD/ART. Surat keputusan yang memberhentikan Muhaimin juga batal demi hukum.

(asy/fay)


Berita Terkait