"Dengan adanya putusan pengadilan ini, maka seluruh proses politik, baik surat menyurat ke lembaga negara hanya mengenal satu kepengurusan dewan tanfidz, yaitu DPP PKB Muhaimin," kata Wasekjen DPP PKB Muhaimin Helmy Faisal di sela-sela menghadiri sidang gugatan PKB Gus Dur di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Kamis (12/6/2008) malam.
Hasil putusan ini, kata Helmy, harus disyukuri. "Kami bersyukur, karena akhirnya pengadilan telah memberikan putusan yang sebenar-benarnya. Yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana kembali mengumpulkan kekuatan yang berserak-serak, karena persiapan pemilu 2009 sudah di depan mata," ujar Helmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asy/fay)











































