Kubu Gus Dur Kalah Lagi, Hakim Menangkan Lukman Edy

Kubu Gus Dur Kalah Lagi, Hakim Menangkan Lukman Edy

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 20:02 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga mengabulkan gugatan Lukman Eddy terhadap Gus Dur atas pemecatan dirinya dari kursi Sekjen DPP PKB.

"Mengabulkan sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sepanjang pemberhentian Lukman Edy dari jabatan Sekjen DPP PKB," kata hakim Eddy Risdiyanto di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (12/6/2008).

Hakim mengatakan surat nomor 222/DPP-2/IV/A.I/VI/2007 tanggal 8 Juni 2007 adalah tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART DPP PKB. Surat itu berisi pemberhentian Lukman Edy sebagai Sekjen DPP PKB dan pengangkatan Yenny Wahid sebagai penggantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga mengatakan, karena pemecatan tidak sah, maka segala surat DPP PKB yang tidak menyertakan dan ditandatangani oleh Lukman Eddy, dinyatakan tidak berlaku.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 249 ribu," lanjutnya.

Yang tidak dikabulkan hakim dalam gugatan Lukman Eddy adalah permintaan ganti rugi akibat pemecatan Lukman. Hakim juga mengabulkan tuntutan Lukman agar hak-haknya sebagai anggota partai dipulihkan. (fay/asy)


Berita Terkait