Sujud syukur pendukung Muhaimin ini digelar di luar ruang sidang PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Kamis (12/6/2008) pukul 19.20 WIB. Mereka tampak gembira dengan putusan ini. Hingga pukul 19.40 WIB, para pendukung Muhaimin masih tampak berkerumun di luar ruang sidang.
Sementara persidangan masih terus berlangsung. Majelis hakim saat ini sedang membacakan putusan mengenai gugatan Lukman Edy yang diberhentikan oleh PKB Gus Dur sebagai sekjen.
Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Hakim menyatakan pemecatan sementara Muhaimin Iskandar dari ketua umum DPP PKB tidak sah, karena bertentangan dengan AD/ART. Surat keputusan yang memberhentikan Muhaimin juga batal demi hukum.
(asy/fay)











































