Alasan Hakim Putuskan Pemecatan Muhaimin Tidak Sah

Alasan Hakim Putuskan Pemecatan Muhaimin Tidak Sah

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 19:43 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan DPP PKB kubu Muhaimin. Pemecatan Muhaimin oleh kubu Gus Dur dinilai hakim tidak sah. Dalam hal ini, hakim memiliki alasan tersendiri.

Alasan pemberhentian Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dianggap hakim melanggar pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) DPP PKB. Dalam pasal tersebut disebutkan pemberhentian pengurus PKB bila tidak aktif selama 6 bulan, melanggar AD ART atau masuk ke partai lain.

"Dari fakta yang diperoleh di persidangan, penggugat (Muhaimin) ternyata sangat aktif. Berdasarkan keadaan di atas, tidak pernah diberi peringatan 3 kali. Sehingga pemberhentian penggugat tidak memenuhi prosedur," kata ketua majelis hakim Suharto di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (12/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kubu Gus Dur beralasan Muhaimin diberhentikan karena Ketua Dewan Syuro DPP PKB Gus Dur, tidak dapat bekerja sama lagi dengan Muhaimin. Alasan-alasan tersebut tidak dapat diterima majelis hakim.

Mengenai peringatan 3 kali, itu tercatat dalam pasal 22 huruf c tentang peraturan partai. Karena peringatan itu tidak ada, kubu Gus Dur dianggap melanggar peraturan partai.

Majelis hakim mengakui, rapat pleno tanggal 5 April yang memberhentikan Muhaimin dinilai sah. Namun, substansi rapat yang isinya pemecatan Muhaimin dinilai telah menyimpang dari ketentuan AD/ART. (fay/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads