Alasan pemberhentian Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dianggap hakim melanggar pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) DPP PKB. Dalam pasal tersebut disebutkan pemberhentian pengurus PKB bila tidak aktif selama 6 bulan, melanggar AD ART atau masuk ke partai lain.
"Dari fakta yang diperoleh di persidangan, penggugat (Muhaimin) ternyata sangat aktif. Berdasarkan keadaan di atas, tidak pernah diberi peringatan 3 kali. Sehingga pemberhentian penggugat tidak memenuhi prosedur," kata ketua majelis hakim Suharto di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (12/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai peringatan 3 kali, itu tercatat dalam pasal 22 huruf c tentang peraturan partai. Karena peringatan itu tidak ada, kubu Gus Dur dianggap melanggar peraturan partai.
Majelis hakim mengakui, rapat pleno tanggal 5 April yang memberhentikan Muhaimin dinilai sah. Namun, substansi rapat yang isinya pemecatan Muhaimin dinilai telah menyimpang dari ketentuan AD/ART. (fay/asy)











































