PN Jaksel Menangkan Muhaimin

Gugatan terhadap PKB Gus Dur

PN Jaksel Menangkan Muhaimin

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 19:21 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar terhadap PKB Gus Dur. Hakim menyatakan pemecatan sementara Muhaimin Iskandar dari ketua umum DPP PKB tidak sah. Surat keputusan yang memberhentikan Muhaimin juga batal demi hukum.

Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Suharto, SH di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Kamis (12/6/2008). Pembacaan putusan sidang atas gugatan Muhaimin ini selesai dibacakan oleh hakim pukul 19.00 WIB.

Majelis hakim menyatakan para tergugat (PKB Gus Dur) melakukan perbuatan melawan hukum sepanjang pemberhentian penggugat. Hakim juga menyatakan pemberhentian sementara Muhaimin Iskandar dari ketua umum DPP PKB seperti tertuang dalam surat keputusan nomor 0375/DPP-02/IV A1/IV/2008 adalah bertentangan dengan AD/ART. Menurut hakim, surat bernomor 0375 itu batal dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum para tergugat untuk memulihkan hak-hak pengugat dan menghukum tergugat membayar biara perkara Rp 439 ribu," jelas hakim.
(asy/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads