Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Suharto, SH di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Kamis (12/6/2008). Pembacaan putusan sidang atas gugatan Muhaimin ini selesai dibacakan oleh hakim pukul 19.00 WIB.
Majelis hakim menyatakan para tergugat (PKB Gus Dur) melakukan perbuatan melawan hukum sepanjang pemberhentian penggugat. Hakim juga menyatakan pemberhentian sementara Muhaimin Iskandar dari ketua umum DPP PKB seperti tertuang dalam surat keputusan nomor 0375/DPP-02/IV A1/IV/2008 adalah bertentangan dengan AD/ART. Menurut hakim, surat bernomor 0375 itu batal dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asy/fay)











































