"Dalam UU KIP, biaya perkara itu tidak masuk dalam informasi publik yang dikecualikan," ujar anggota Komisi I DPR dari FPAN Dedy Djamaluddin usai diskusi soal biaya perkara MA di Hotel Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2008).
Dedy menunjukan pasal 18 ayat 1, yang menyebutkan informasi publik. Huruf e menyebutkan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum termasuk dalam informasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika MA tetap tidak mau memberikan informasi biaya perkara, sesuai pasal 52, badan hukum negara bisa diancam 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Bila informasi dihilangkan atau dirusak, pelakunya bisa diancam 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Penegakan hukum lanjut dia, tidak serta merta diajukan ke pengadilan. Namun harus dimediasi oleh Komisi Informasi Publik yang akan dibentuk 2009. Sayangnya UU itu tidak berlaku surut, sehingga pihak-pihak yang menolak memberikan informasi biaya perkara tidak bisa ditindak.
"UU-nya baru berlaku 2010. Tidak bisa berlaku surut tapi setidaknya bisa memberikan peringatan buat MA ke depan," pungkasnya. (fay/ana)











































