"BPK merespon baik upaya KPK, untuk mengembangkan hasil audit BPK untuk menyelidiki MA," ujar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Sukoyo, usai diskusi tentang biaya perkara, di Hotel Cemara, Jl Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2008).
BPK, lanjut dia, berharap KPK menemukan alasan sebenarnya MA yang selalu menolak untuk diaudit biaya perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, BPK sudah bolak-balik ditolak MA untuk mengaudit biaya perkara sejak tahun 2007. Atas penolakan MA itu, BPK selalu menyematkan status disclaimer pada status audit keuangan MA. (fiq/ana)











































