Edi Widodo, demikian nama 'bos' stiker yang menyudutkan cagub PDIP, Bibit Waluyo, itu. Warga Jalan Nanas 59, Lamper Tengah, Semarang Selatan itu diketahui sebagai pendukung cagub Partai Golkar, Bambang Sadono.
"Di rumahnya, kami temukan spanduk cagub lain. Itu barangnya," kata Ketua Panwas Semarang, Abdul Kholiq menunjuk tumpukan spanduk di kantornya, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Semarang, Kamis (12/6/2008).
Dalam kasus itu, kata Kholiq, Panwas mengamankan sisa stiker, spanduk, dua sepeda motor, dan ponsel. Barang bukti tersebut akan dikonfirmasikan untuk selanjutnya dijadikan bahan proses hukum.
Sebelumnya, dua pemasang stiker juga ditangkap dan dihajar massa. Mereka adalah Priyo Arif (25) dan Kuncoro (40). Sementara, dua pelaku lain masih dikejar.
Ketiganya dijerat pasal 116 UU No 32 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman satu hingga 18 bulan penjara atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Kholiq menjelaskan, stiker black campaign itu kasus keempat selain penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye dan pemberian sesuatu kepada masyarakat umum. (try/asy)











































