"Minggu depan tim penyelidik mau ke MA untuk konfirmasi data-data itu," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/6/2008).
Antasari mengaku masuk ke MA berdasarkan beberapa data dan hasil akhir temuan BPK. Perolehan yang didapat dari BPK tidak serta merta dapat dijadikan indikasi pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di MA, tim penyelidik KPK akan mencari tahu mekanisme pemungutan biaya perkara dan dasar hukumnya. KPK juga akan menyelidiki bagaimana pemanfaatan biaya yang dipungut dari pihak-pihak yang berperkara di MA tersebut.
Antasari meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikannya. Fakta-fakta yang didapat akan dikonfirmasikan dengan aspek hukum untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Kita melihat proses hukumnya, apakah itu terjadi ketika indikasi tindakan pidana, administrasi perdata," jelasnya. (gah/nrl)










































