"Karena SKB hanya berisi peringatan, saya meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Jika pengawasan dan pembinaan tidak berjalan, saya akan mendorong untuk diterbitkannya Keppres," cetus anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, DH Al Yusni, dalam rapat kerja dengan Menag, Mendagri dan Jaksa Agung, seperti diuraikannya secara tertulis ke redaksi detikcom, Kamis (12/6/2008).
Menurut Yusni, penerbitan SKB 3 Menteri adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat. "Namun demikian, terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan antara lain, SKB tidak memuat definisi penodaan dan penistaan agama dan keyakinan, batasan kebebasan dalam beragama, seperti yang disuarakan oleh banyak pihak," jelas Yusni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Yusni, anggota Komisi VIII dari PBB, Anwar Saleh, juga berpendapat senada. Anwar Saleh mengusulkan perlunya Perppu untuk mengatur Ahmadiyah. (aba/nrl)











































