Menhub Tunggu Aturan Larang Pejabat Negara Terima Gaji Dobel

Menhub Tunggu Aturan Larang Pejabat Negara Terima Gaji Dobel

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 14:05 WIB
Jakarta - KPK beberapa waktu lalu menyatakan pejabat negara dilarang menikmati gaji dobel. Nah, Menhub Jusman Syafei Djamal ingin melaksanakannya, tapi masih menunggu aturan hukumnya.

"Saya tunggu saja kalau Kementerian PAN (dan) Kementerian BUMN mencabut, ya kita cabut. Saya menunggu saja," ungkap Jusman usai rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2008).

"Kalau KPK melarang, ya kita jalankan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jusman, beberapa pejabat eselon I Dephub memang ada yang menjadi komisaris BUMN karena permintaan Menneg BUMN. Sementara Jusman sendiri, sejak menjadi menteri telah menanggalkan semua jabatan sebagai komisaris, ketua yayasan dan lainnya.

"Untuk menjadi komisaris kan diminta BUMN, supaya ada yang menjalankan," kata Jusman.

"Kalau saya sendiri, sejak menjadi menteri, tak punya jabatan lain. Saya tak jadi komisaris, tak jadi ketua yayasan dan lain-lain," imbuhnya.

Untuk sementara, menghindari conflict of interest, pejabat eselon I hanya bisa menjadi komisaris di BUMN yang bukan bidangnya langsung. Misalnya Dirjen Perhubungan Darat menjadi komisaris di BUMN di bidang dirgantara.

"Begitu juga sebaliknya di bidang yang lain," pungkas Jusman.

Sedikitnya ada empat pejabat Dephub juga menjabat sebagai komisaris. Misalnya saja, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi M Suyitno. Budhi, demikian ia biasa juga menjabat sebagai komisaris utama PT Kereta Api.

Ada juga  Effendi Batubara yang menjabat Direktur Perhubungan Laut. Selain itu, Effendi juga menjadi komisaris utama PT Angkasa Pura I.

Sekretaris Jenderal Dephub Harijogi juga merangkap sebagai komisaris PT Pelindo I. Dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Wendy Aritenang juga menjabat sebagai anggota komisaris Garuda.

(aba/nrl)


Berita Terkait