Tiga temuan itu yang dipamerkan Bea dan Cukai dalam jumpa pers di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2008).
Ketamin yang disita sebanyak 11,85 kg. Jika 1 gram ketamin dijual seharga Rp 1 juta maka barang ahram itu diperkirakan Rp 60 miliar. Bea dan Cukai juga mengamankan 40.800 botol minuman keras senilai Rp 42 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disita juga, 1 lembar plastik film bertuliskan Republik Indonesia. Tersangka yang diamankan LM alias YN, warga negara Malaysia. Keduanya ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta, pada Juni 2008. (aan/nrl)










































