Bea Cukai Sita Ketamin 11,85 Kg Seharga Rp 60 Miliar

Bea Cukai Sita Ketamin 11,85 Kg Seharga Rp 60 Miliar

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 14:01 WIB
Jakarta - Bea dan Cukai menyita ketamin, bahan pembuat shabu-shabu, seharga Rp 60 miliar. Selain itu, disita 10 rim pita cukai seharga Rp 2,4 miliar dan minuman keras senilai Rp 42 miliar.

Tiga temuan itu yang dipamerkan Bea dan Cukai dalam jumpa pers di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2008).

Ketamin yang disita sebanyak  11,85 kg. Jika 1 gram ketamin dijual seharga Rp 1 juta maka barang ahram itu diperkirakan Rp 60 miliar. Bea dan Cukai juga mengamankan 40.800 botol minuman keras senilai Rp 42 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

10 Rim pita cukai masing-masing terdiri dari 500 lembar juga disita. Tiap lembar masing-masing ada 24 keping. Jadi totalnya, yakni 120 ribu keping pita cukai dengan harga Rp 20 ribu per keping. Kerugian negara ditaksir Rp 2,4 miliar.

Disita juga, 1 lembar plastik film bertuliskan Republik Indonesia. Tersangka yang diamankan LM alias YN, warga negara Malaysia. Keduanya ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta, pada Juni 2008. (aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini