"SKB memang tak bisa diuji, tapi undang-undang No 1/Pnps/1965 yang menjadi dasar SKB bisa diujikan," kata Mahfud di Hotel Millenium, Jl Fakhrudin, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/6/2008).
Nah, UU No 1/Pnps/1965 ini diujikan ke Mahkamah Konstitusi. Jika UU ini dibatalkan, SKB Ahmadiyah bisa batal? "Ya, akan terpengaruh, karena undang-undang yang menjadi dasarnya sudah dibatalkan," jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada baiknya kita memikirkan kemungkinan constitutional complain atau keluhan konstitusional untuk ditambahkan menjadi kewenangan MK jika kelak ada amandemen lanjutan UUD 1945," kata Mahfud.
"Jadi definisi constitutional complain, pengajuan perkara MK atas pelanggaran hak konstitusional yang tidak ada instrumen hukum di atasnya. Untuk memperkarakannya tidak tersedia lagi atasnya jalur penyelesaian hukum (keadilan)," imbuhnya. (aba/asy)











































