Dicari Pangeran Playboy Brunei!

Dicari Pangeran Playboy Brunei!

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 11:59 WIB
London - Pengadilan Inggris telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Pangeran Jefri Bolkiah, adik laki-laki Sultan Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah. Pria yang dijuluki "Pangeran playboy" itu dicari karena mengabaikan panggilan untuk hadir di pengadilan di London.

Pangeran Jefri sedang terlibat dalam perseteruan dengan Sultan Hassanal Bolkiah. Perseteruan kakak-adik itu terkait hilangnya dana miliaran pounds semasa Pangeran Jefri menjabat Menteri Keuangan Brunei. Jefri dituduh menggelapkan dana publik sebesar 8 miliar pounds selama menjabat menteri.

Pada tahun 2000, pengadilan telah memerintahkan Jefri untuk membayar 3 miliar pounds dalam bentuk uang tunai dan aset-aset kepada Badan Investasi Brunei. Namun Jefri tidak mematuhi perintah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena telah melanggar putusan pengadilan, Jefri pun diperintahkan pengadilan London untuk datang ke persidangan guna menghadapi tuduhan penghinaan pengadilan. Namun pria berusia 53 tahun itu tidak datang ke Pengadilan Tinggi di London.

Pengacaranya, James Lewis mengatakan kepada hakim Peter Smith bahwa kliennya itu sedang berada di Prancis atau Monako. Dikatakan pula kalau pangeran itu memang menolak menghadiri hearing pengadilan.

Akibatnya Hakim Smith mengeluarkan surat perintah penangkapan yang berlaku untuk semua negara di Uni Eropa. Diingatkan hakim, perbuatan mangkir Jefri telah membuat dirinya tak mungkin mendapat pembebasan dengan jaminan jika nantinya dia ditahan.

"Jika dia tertangkap, akan butuh pengacara yang sangat hebat untuk membujuk saya supaya dia dibebaskan dengan jaminan," tegas Hakim Smith seperti dilansir AFP, Kamis (12/6/2008).

Kasus Jefri digelar di pengadilan Inggris karena kediaman utama pangeran tersebut berlokasi di St John's Lodge di Regent's Park, London, salah satu pemukiman paling mewah di Inggris. (ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads