Korupsi Damkar, Eksepsi Wakil Walikota Medan Ditolak

Korupsi Damkar, Eksepsi Wakil Walikota Medan Ditolak

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 11:53 WIB
Jakarta - Wakil Walikota Medan Ramli terpaksa gigit jari. Eksepsi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran ini ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan adalah sah dan dapat digunakan sebagai dasar penuntutan perkara," kata ketua majelis hakim Sutiono dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2008).

Ramli yang mengenakan kemeja coklat muda bergaris dan berpeci ini tampak tenang mendengarkan putusan sela itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan Ramli telah memasuki materi pokok perkara.

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum untuk dikabulkan," ujar Sutiono.

Kuasa hukum Ramli, Petrus Balapattyona, mengatakan banding atas putusan sela itu. "Kami menyatakan banding," ujar Petrus.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan diajukan oleh JPU.

Ramli didakwa merugikan negara Rp 54 miliar. Ramli bersama Walikota Medan Abdilah diduga melakukan korupsi. Ramli juga didakwa melakukan penunjukkan langsung PT Sata Nusantara sebagai pelaksana pengadaan mobil pemadam kebakaran. (aan/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini