"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan adalah sah dan dapat digunakan sebagai dasar penuntutan perkara," kata ketua majelis hakim Sutiono dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2008).
Ramli yang mengenakan kemeja coklat muda bergaris dan berpeci ini tampak tenang mendengarkan putusan sela itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum untuk dikabulkan," ujar Sutiono.
Kuasa hukum Ramli, Petrus Balapattyona, mengatakan banding atas putusan sela itu. "Kami menyatakan banding," ujar Petrus.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan diajukan oleh JPU.
Ramli didakwa merugikan negara Rp 54 miliar. Ramli bersama Walikota Medan Abdilah diduga melakukan korupsi. Ramli juga didakwa melakukan penunjukkan langsung PT Sata Nusantara sebagai pelaksana pengadaan mobil pemadam kebakaran. (aan/gah)










































