Namun dalam pengkajian perjanjian tersebut, Deplu tidak menemukan adanya aturan batasan tidak bolehnya membangun dalam rentang 2 kilometer dari patok batas kedua wilayah.
"Yang telah kita lakukan mendalami perjanjian perbatasan yang ada. Dalam mekanisme perjanjian General Border Committee (GBC) tahun 1972 yang dibentuk Indonesia-Malaysia di situ tidak ada tersirat jelas mengenai batasan 2 km itu," kata Jubir Deplu Teuku Faizasyah saat dihubungi detikcom, Kamis (12/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon dicek, Sosek Malindo itu dari penelusuran itu baru dikembangkan tahun 1987 bukan 1967. Ini perlu diklarifikasi, pertanggungjawaban referensinya mana," ujar dia.
Teuku menjelaskan, Deplu merujuk GBC tahun 1972. Dan di dalam GBC tidak mengatur tegas tentang aturan perbatasan.
"Langkah Deplu menunggu saja. Kita lihat perkembangan. Jangan sampai muncul polemik berkepanjangan," imbuh dia.
Deplu saat ini terus memonitor perkembangan aparat di lapangan. "Kita tunggu perkembangan aparat terkait. Tapi kita tetap antisipasi dengan pengkajian tidak pasif," ujar dia. (mly/nrl)











































