"Jaksa Agung jangan melindungi pimpinan yang terlibat. Percakapan itu menjadi bukti yang cukup untuk memeriksa Kemas, Untung dan Wisnu," kata Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hermanto kepada detikcom, Kamis (12/6/2008).
Mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman, Jamdatun Untung Udji Santoso dan Jamintel Wisnu Subroto berhubungan telepon dengan Artalyta pada 1 dan 2 Maret 2008, sesudah Kejagung mengumumkan penyidikan kasus BLBI II tidak dilanjutkan dan pada saat Artalyta ditangkap KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Agung punya kewenangan meminta penyidikan lebih lanjut dengan memanggil yang bersangkutan. Jika tidak berani, KPK harus bergerak," ujarnya.
Hasril menilai percakapan antara Artalyta dengan 3 JAM semakin memperkuat oknum di Kejaksaan merupakan bagian dari mafia peradilan. "Ini tamparan bagi Jaksa Agung dan harus segera diperiksa karena menyangkut kredibilitas Kejaksaan," kata Hasril. (aan/asy)











































