Sebelum Protes Diplomatik, RI Harus Cek Soal Helipad Malaysia

Sebelum Protes Diplomatik, RI Harus Cek Soal Helipad Malaysia

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 07:46 WIB
Jakarta - Helipad Malaysia yang terletak 7 meter dari perbatasan Malaysia-RI dinilai melanggar perjanjian Sosek Malindo 1967. Sebelum bertindak hendaknya pemerintah RI mengecek segala sesuatunya mengenai pembangunan helipad sebelum bertindak.

"Kalau ada pelanggaran paling banter protes diplomatik yang diajukan Deplu. Tapi pemerintah harus mengecek sebelum membuat protes diplomatik," kata pengamat hukum internasional UI Hikmahanto Juwana saat dihubungi detikcom, Kamis (12/6/2008).

Menurut Hikmahanto, pengecekan itu diperlukan agar pemerintah Indonesia tidak gampang disalahkan dan hanya mencari masalah saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah harus cari tahu siapa yang membangun helipad, motivasi pembangunan untuk apa. Dan kalau sudah dapat, cek juga perjanjian," ujar dia.

Hikmahanto pun mengimbau agar pemerintah mengecek kemungkinan adanya kongkalingkong pemerintah daerah, pemerintah pusat atau pihak lainnya.

"Pemerintah pusat juga harus hati-hati. Bisa saja pemerintah daerah atau perhutanan kita ikut andil. Jadi harus dicek juga," pungkas dia.

Dalam perjanjian Sosek Malindo 1967 disebutkan dalam rentang 2 kilometer dari patok batas kedua wilayah itu harus bersih dari kegiatan sipil dan militer. Selain melanggar perjanjian Malindo, keberadaan helipad tersebut diduga terkait pencurian kayu.

Atase Pertahanan Kedubes Malaysia Kolonel Mohammad Ramli Jaafar di Jakarta menyatakan, pembangunan helipad atas sepengetahuan kedua negara. "Antara Kerajaan Serawak dan Gubernur Kalimantan Barat. Suruh saja mereka cek langsung, saya tidak ada maklumat," jelasnya.
(mly/nrl)


Berita Terkait