Selasa (10/6/2008) kepada detikcom Iyul Sulinah, istri Henry Leo mengaku kembali mendatangi Gedung Bundar Kejagung mempertanyakan perkembangan penanganan perkara penjualan Plaza Mutiara.
Namun, istri terpidana kasus penyelewengan dana PT Asabri Rp 410 miliar Henry Leo ini tidak berhasil menemui JAM Pidsus Marwan Effendy maupun Direktur Penuntutan Pidsus Salman Maryadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iyul mengungkapkan, Plaza Mutiara dijual dari PT Permata Biramaakti milik Tan Kian kepada PT Cakrawala Karya Buana milik Henry Leo pada 1998 seharga 26 juta dolar AS. Dana pembelian gedung itu bersumber dari PT Asabri (13 juta dolar AS) dan BII (10 juta dolar AS).
Sementara sisanya 3 juta dolar AS dikonversi menjadi pemilikan saham 17,6 persen. Namun, kata Iyul, saat Kejagung menerima pembayaran 13 juta dolar AS dari Tan Kian, kasus itu 'seolah-olah' dianggap selesai.
(mar/mar)











































