Tuntutan itu dibacakan oleh salah satu jaksa KPK, Khaidir Ramli. "Menuntut agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismed Rusdany dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," katanya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/6/2008).
Selain penjara, Ismed juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Laki-laki 47 tahun itu juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 214,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK menilai, Ismed bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.
Mendengar semua tuntutan yang ditujukan padanya, Ismed merasa kecewa. Menurutnya, selama ini, dirinya hanya melaksanakan perintah saja.
"Tuntutan itu berat bagi saya. Saya ini kan hanya melaksanakan perintah atasan," kata Ismed yang mengenakan kemeja coklat garis-garis dipadu jaket coklat itu. (ken/nrl)











































